PERENCANAAN
DAN PENGADAAN OBAT DI PUSKESMAS
Oleh :
NAMA
: ABULKHAIR ABDULLAH
NIM : 70100111001
KELAS : FARMASI A1
JURUSAN
FARMASI
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
SAMATA-GOWA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT, atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga dalam pembuatan makalah
ini dapat terselesaikan sebagaiman mestinya. Salam dan shalawat semoga tetap
tercurah kepada rasulullah Muhammad SAW, kepada sahabat-sahabatnya, dan kepada
umatnya hingga akhir zaman.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih
kepada dosen yang dengan kegigihan dan keikhlasannya membimbing kami
sehingga kami bisa mengetahui sedikit demi sedikit apa yang sebelumnya kami
tidak ketahui. Juga tak lupa teman-teman seperjuangan yang telah membantu kami
dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini kami buat dengan sesederhana
mungkin dan jika ada kesalahan dalam penyusunan makalah ini, kami berharap dan
memohon saran serta kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini ke
depannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Samata, 24 Juni 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar........................................................................
i
Daftar
isi....................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang......................................................................
1
B. Rumusan
Masalah................................................................. 1
C. Tujuan
Makalah.................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Obat......................................................................................
3
B. Puskesmas.............................................................................
4
C. Perencanaan
dan Pengadaan Obat di Puskesmas................. 6
a. Perencanaan
Obat............................................................. 6
b. Pengadaan
Obat................................................................ 9
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan..........................................................................
13
B. Saran....................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung
pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan
kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pengukuran Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain
pendidikan dan pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa
dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomi.
Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan
hal tersebut yaitu membentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Puskesmas
merupakan unit organisasi pelayanan kesehatan terdepan yang mempunyai misi
sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu
untuk masyarakat yang tinggal di suatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas
sebagai salah satu organisasi fungsional pusat pengembangan masyarakat yang
memberikan pelayanan promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), kuratif
(pengobatan), rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
itu obat?
2. Apa
itu puskesmas?
3. Bagaimana
perencanaan obat di puskesmas?
C. Tujuan
Makalah
Setelah terselesaikannya makalah ini, semoga
makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca dan lebih memahami masalah
mengenai perencanaan obat demi kesehatan masyarakat di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Obat
Obat merupakan komponen
dasar suatu pelayanan kesehatan. Dengan pemberian obat, penyakit yang diderita
oleh pasien dapat diukur tingkat kesembuhannya. Selain itu obat merupakan
kebutuhan pokok masyarakat, maka persepsi masyarakat tentang hasil yang diperoleh
dari pelayanan kesehatan adalah menerima obat setelah berkunjung ke
sarana kesehatan baik puskesmas, rumah sakit maupun poliklinik. Obat
merupakan komponen utama dalam intervensi mengatasi masalah kesehatan, maka
pengadaan obat dalam pelayanan kesehatan juga merupakan indikator untuk
mengukur tercapainya efektifitas dan keadilan dalam pelayanan kesehatan.
Menurut Ansel (1989),
obat dapat didefinisikan sebagai suatu zat yang dapat dipakai dalam diagnosis,
mengurangi rasa sakit, mengobati dan mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
Menurut Tjay dan Rahardja (2003), obat merupakan semua zat kimiawi, hewani
maupun nabati dalam dosis yang layak menyembuhkan, meringankan atau
mencegah penyakit berikut gejalanya.
Dari segi farmakologi
obat didefinisikan sebagai substansi yang digunakan untuk pencegahan dan
pengobatan baik pada manusia maupun pada hewan. Obat
merupakan faktor penunjang dalam komponen yang sangat strategis dalam pelayanan
kesehatan.
Upaya pengobatan di
puskesmas merupakan segala bentuk kegiatan pelayanan pengobatan yang diberikan
kepada seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit dan gejalanya yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan cara yang khusus untuk keperluan
tersebut (Anonim, 1992).
Menurut Anief (2003),
obat dibedakan atas 7 golongan yaitu:
1. Obat
tradisional yaitu obat yang berasal dari bahan-bahan tumbuh-tumbuhan, mineral
dan sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang usaha
pengobatannya berdasarkan pengalaman.
2. Obat
jadi yaitu obat dalam kemasan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan,
salep, tablet, pil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis
sesuai dengan F.I (Farmakope Indonesia) atau buku lain.
3. Obat
paten yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat
atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang
memproduksinya.
4. Obat
baru yaitu obat yang terdiri dari zat yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat
misalnya lapisan, pengisi, pelarut serta pembantu atau komponen lain yang belum
dikenal sehingga khasiat dan keamanannya.
5. Obat
esensial yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang meliputi diagnosa, prifilaksi terapi dan rehabilitasi.
6. Obat
generik berlogo yaitu obat yang tercantum dalam DOEN (Daftar Obat Esensial
Nasional) dan mutunya terjamin karena produksi sesuai dengan persyaratan CPOB
(Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan
Makanan Departemen Kesehatan.
7. Obat
wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh
apoteker di apotek.
2. Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di suatu wilayah kerja. Secara nasional standar wilayah kerja
puskesmas adalah satu kecamatan. Puskesmas adalah salah satu organisasi
pelayanan kesehatan yang pada dasarnya adalah organisasi jasa pelayanan umum.
Oleh karenanya, puskesmas sebagai pelayanan masyarakat perlu memiliki karakter
mutu pelayanan prima yang sesuai dengan harapan pasien, selain diharapkan
memberikan pelayanan medis yang bermutu. Ada enam jenis pelayanan tingkat dasar
yang harus dilaksanakan oleh puskesmas yakni, promosi kesehatan, kesehatan ibu,
anak dan keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan,
pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar. Pelayanan pengobatan dasar
di puskesmas, harus ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu.
Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana,
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan
farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, informasi
obat dan pencatatan atau penerimaan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana,
sarana, prasarana dan metode tata laksana yang sesuai dalam upaya mencapai
tujuan yang ditetapkan. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi
atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Ketersediaan dan kualitas obat harus selalu terjaga sebagai salah satu jaminan
terhadap kualitas layanan pengobatan yang diberikan. Untuk menjaga ketersediaan
dankualitas obat di puskesmas maka perencanaan dan pengadaan harus dikelola
dengan baik. Perencanaan kebutuhan obat merupakan suatu proses memilih jenis
dan menetapkan jumlah perkiraan kebutuhan obat dimana perencanaan merupakan
faktor yang sangat menentukan ketersediaan obat-obatan. Sedangkan pengadaan
adalah merupakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan
operasional yang telah ditetapkan di dalam fungsi perencanaan. Kegiatan
perencanaan obat di puskesmas meliputi pemilihan jenis obat, perhitungan jumlah
kebutuhan obat dan peningkatan efisiensi dana. Sementara itu kegiatan dari
proses pengadaa obat di puskesmas meliputi menyusun daftar permintaan
obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, pengajuan permintaan kebutuhan obat
kepada Dinas Kesehatan Dati II/Gudang Obat dengan menggunakan formulir Daftar
Permintaan/Penyerahan Obat, serta penerimaan dan pengecekan jenis dan jumlah
obat. Walaupun regulasi tentang pengadaan obat di puskesmas telah disusun,
namun masih ditemukan kejadian “kekosongan obat” di puskesmas. Suatu penelitian
tentang mutu pelayanan farmasi di kota Padang menemukan bahwa kurang lebih 80%
puskesmas melakukan perencanaan kebutuhan obat belum sesuai denga kebutuhan
sesungguhnya, sehingga terdapat stok obat yang berlebih tapi di lain pihak
terdapat stok obat yang kosong. Selain itu, perencanaan belum mempertimbangkan
waktu tunggu, sisa stok, waktu kekosongan obat serta Daftar Obat Esensial
Nasional (DOEN) dan pola penyakit. Pengelola obat di puskesmas melakukan
permintaan obat dengan hanya memperhitungkan jumlah pemakaian obat pada periode
sebelumnya ditambah dengan 10-30 %, artinya pengelola obat melakukan permintaan
obat tidak pernah menghitung stok optimum yang menjadi dasar permintaan obat ke
gudang farmasi, sehingga kesinambungan ketersediaan jumlah dan jenis obat di
puskesmas tidak terjamin.
3. Perencanaan
dan Pengadaan Obat di Puskesmas
Adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan belum diikuti dengan pembentukan peraturan perundang-undangan
pelaksana namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang ini. Menteri Kesehatan telah menetapkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman
Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan, dan untuk mengatur
penunjukan atau penugasan tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2007. Dari kedua peraturan tersebut maka dapat dijelaskan tahapan
kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan dalam tahap perencanaan dan
tahap pengadaan.
1. Perencanaan
Obat
Perencanaan dilakukan untuk menetapkan jenis
dan jumlah obat danperbekalan kesehatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan
pelayanan kesehatan dasar. Dalam merencanakan pengadaan
obat diawali dengan kompilasi data yang disampaikan Puskesmas
kemudian oleh instalasi farmasi kabupaten/kota diolah menjadi rencana
kebutuhan obat dengan menggunakan teknik-teknik tertentu.
Tahap-tahap yang dilalui dalam proses perencanaan obat adalah :
a. Tahap
pemilihan obat, dimana pemilihan obat didasarkan pada Obat Generik terutama
yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN), dengan harga
berpedoman pada penetapan Menteri.
b. Tahap
kompilasi pemakaian obat, untuk memperoleh informasi :
1) pemakaian
tiap jenis obat pada masing-masing unit pelayanan kesehatan/puskesmas pertahun.
2) Persentase
pemakaian tiap jenis obat terhadap total pemakaian setahun seluruh unit
pelayanan kesehatan/puskesmas.
3) Pemakaian
rata-rata untuk setiap jenis obat untuk tingkat Kabupaten/Kota secara periodik.
c. Tahap
perhitungan kebutuhan obat, dilakukan dengan :
1) Metode
konsumsi adalah metode yang didasarkan atas analisa data konsumsi obat tahun
sebelumnya. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pengumpulan dan pengolahan
data5, analisa data untuk informasi dan evaluasi, perhitungan perkiraan
kebutuhan obat6 dan penyesuaian jumlah kebutuhan obat dengan alokasi dana.
2) Metode
Morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit.
Langkah-langkah perhitungan metode morbiditas adalah :
a) Menetapkan
pola morbiditas penyakit berdasarkan kelompok umurpenyakit.
b) Menyiapkan
data populasi penduduk.
c) Menyediakan
data masing-masing penyakit/ tahun untuk seluruh populasi pada kelompok umur
yang ada.
d) Menghitung
frekuensi kejadian masing-masing penyakit/ tahun untuk seluruh populasi pada
kelompok umur yang ada.
e) Menghitung
jenis, jumlah, dosis, frekuensi dan lama pemberian obat menggunakan pedoman
pengobatan yang ada.
f) Menghitung
jumlah yang harus diadakan untuk tahun anggaran yang akan datang.
d. Tahap
proyeksi kebutuhan obat, dengan kegiatan-kegiatan :
1) Menetapkan
perkiraan stok akhir periode yang akan datang, dengan mengalikan waktu tunggu
dengan estimasi pemakaian rata-rata/bulan ditambah stok pengaman.
2) Menghitung
perkiraan kebutuhan pengadaan obat periode tahun yang akan datang.
3) Menghitung
perkiraan anggaran untuk total kebutuhan obat dengan melakukan analisis
ABC-VEN, menyusun prioritas kebutuhan dan penyesuaian kebutuhan dengan anggaran
yang tersedia.
4) Pengalokasian
kebutuhan obat berdasarkan sumber anggaran dengan melakukan kegiatan :
menetapkan kebutuhan anggaran untuk masing-masing obat berdasarkan sumber
anggaran; menghitung persentase anggaran masing-masing obat terhadap total
anggaran dan semua sumber.
5) Mengisi
lembar kerja perencanaan pengadaan obat, dengan menggunakan formulir lembar
kerja perencanaan pengadaan obat.
e. Tahap
penyesuaian rencana pengadaan obat
Dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai
jumlah rencana pengadaan, skala prioritas masing-masing jenis obat dan jumlah
kemasan, untuk rencana pengadaan obat tahun yang akan datang. Beberapa teknik
manajemen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana dalam
perencanaan kebutuhan obat adalah dengan cara :
1) Analisa
ABC dilakukan dengan mengelompokkan item obat berdasarkan kebutuhan dananya
yaitu :
a) Kelompok
A : kelompok obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan penyerapan
dana sekitar 70% dari jumlah dana obat keseluruhan.
b) Kelompok
B : kelompok jenis obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan
penyerapan dana sekitar 20%.
c) Kelompok
C : kelompok jenis obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan
penyerapan dana sekitar 10% dari jumlah dana obat keseluruhan.
2) Analisa
VEN dilakukan dengan mengelompokkan obat yang didasarkan kepada dampak tiap
jenis obat pada kesehatan, yaitu :
a) Kelompok
V : kelompok obat yang vital antara lain : obat penyelamat, obat untuk
pelayanaan kesehatan pokok, obat untuk mengatasi penyakit-penyakit penyebab
kematian terbesar.
b) Kelompok
E : kelompok obat yang bekerja kausal yaitu obat yang bekerja pada sumber
penyebab penyakit.
c) Kelompok
N : kelompok obat penunjang yaitu obat yang kerjanya ringan dan biasa
dipergunakan untuk menimbulkan kenyamanan atau untuk mengatasi keluhan ringan.
2. Tahap
Pengadaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Atas
Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang
Berfungsi Sebagai Obat, Menteri Kesehatan melakukan pengendalian dan pengawasan
dengan :
a. Menunjuk
BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Milik Swasta; atau
b. Menugaskan
BUMN yang bergerak di bidang farmasi
Penunjukan atau penugasan ini dilakukan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Dalam ketentuan ini dikenal adanya
metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yaitu : metoda
pelelangan umum; metoda pelelangan terbatas; metoda pemilihan langsung; dan
metoda penunjukan langsung. Dan pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat,
obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat merupakan salah
satu jenis kegiatan pengadaan barang/jasa khusus sehingga memenuhi kriteria
untuk dilaksanakan dengan menggunakan metoda penunjukan langsung.
Selain pengaturan menurut Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2007, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan obat dan
perbekalan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor : 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik
dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar yaitu :
a. Kriteria
obat dan perbekalan kesehatan meliputi kriteria umum dan persyaratan umum.
Kriteria umumnya yaitu obat termasuk dalam daftar obat pelayanan kesehatan
dasar (PKD), obat program kesehatan, obat generic yang tercantum dalam Daftar
Obat Esensial Nasional (DOEN) yang masih berlaku, telah memiliki izin edar atau
Nomor Registrasi dari Depkes/Badan POM, batas kadaluwarsa pada saat diterima
oleh panitia penerimaan minimal 24 (dua puluh empat) bulan kecuali untuk vaksin
dan preparat biologis yang memiliki ketentuan kadaluwarsa tersendiri, memiliki
Sertifikat Analisa dan uji mutu yang sesuai dengan Nomor Batch masing-masing
produk, serta diproduksi oleh Industri Farmasi yang memiliki sertifikat CPOB
untuk masing-masing jenis sediaan yang dibutuhkan. Sementara untuk mutu harus
sesuai dengan persyaratan mutu yang tercantum dalam Farmakope Indonesia edisi
terakhir dan persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku serta adanya
pemeriksaan mutu (Quality Control) oleh industri farmasi selaku
penanggung jawab mutu obat hasil produksinya.
b. Persyaratan
pemasok , yaitu :
1) Memiliki
izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang masih berlaku.
2) Harus
memiliki dukungan dari Industri Farmasi yang memiliki sertifikat CPOB (Cara
Pembuatan Obat Yang Baik) bagi masing-masing jenis sediaan obat yang
dibutuhkan.
3) Harus
memiliki reputasi yang baik dalam bidang pengadaan obat.
4) Pemilik
dan atau Apoteker/Asisten Apoteker penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi
tidak sedang dalam proses pengadilan atau tindakan yang berkaitan dengan
profesi kefarmasian.
5) Mampu
menjamin kesinambungan ketersediaan obat sesuai dengan masa kontrak.
c. Penilaian
dokumen data teknis meliputi : kebenaran dan keabsahan Surat Ijin Edar (Nomor
Registrasi) tiap produk yang ditawarkan, terdapat fotokopi sertifikat CPOB
untuk masing-masing jenis sediaan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
dari Industri Farmasi, terdapat Surat Dukungan dari Industri Farmasi untuk obat
yang diproduksi dalam negeri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dari
Industri Farmasi (asli), terdapat Surat Dukungan dari sole agent untuk
obat yang tidak diproduksi di dalam negeri yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang dari sole agent (asli), terdapat Surat
Pernyataan bersedia menyediakan obat dengan masa kadaluarsa minimal 24 (dua
puluh empat) bulan sejak diterima oleh panitia penerimaan, serta Surat
Keterangan (referensi) pekerjaan dari Instansi Pemerintah/swasta untuk
pengadaan obat.
d. Penentuan
waktu pengadaan dan kedatangan obat dan perbekalan kesehatan ditetapkan
berdasarkan hasil analisa dari data sisa stok dengan memperhatikan tingkat
kecukupan obat dan perbekalan kesehatan, jumlah obat yang akan diterima sampai
dengan akhir tahun anggaran, kapasitas sarana penyimpanan, dan waktu tunggu.
e. Pemantauan
status pesanan dilakukan berdasarkan system VEN dengan memperhatikan nama obat,
satuan kemasan, jumlah obat diadakan, obat yang sudah dan belum diterima.
f. Penerimaan
dan pemeriksaan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh panitia penerima
yang salah satu anggotanya adalah tenaga farmasi. Pemeriksaan ini dilakukan
secara organoleptik, dan khusus untuk pemeriksaan label dan kemasan perlu
dilakukan pencatatan terhadap tanggal kadaluarsa, nomor registrasi dan nomor
batch terhadap obat yang diterima.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Obat
merupakan komponen utama dalam intervensi mengatasi masalah kesehatan, maka
pengadaan obat dalam pelayanan kesehatan juga merupakan indikator untuk
mengukur tercapainya efektifitas dan keadilan dalam pelayanan kesehatan.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di suatu wilayah kerja.
Perencanaan dan pengadaan obat dilakukan
untuk menetapkan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan
yang tepat sesuai dengan kebutuhan pelayanankesehatan dasar.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Jika terdapat kesalahan pada makalah ini mohon dimaklumi dan kami sangat
mengharapkan saran atau kritikan demi perbaikan makalah kami ke depannya. Terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
_____. Pengadaaan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan. Sie Infokum – Ditama
Binbangkum. (Diambil pada tanggal 23 Juni 2013).
Athijah,
Umi, dkk. 2010. Perencanaan dan Pengadaan Obat di Puskesmas Surabaya Timur dan
Selatan. Jurnal Farmasi Indonesia Vol. 5 No. 1 Januari 2010: 15 -23. (Diambil
pada tanggal 23 Juni 2013).
Ridwan.
2007. Http://Ridwanamiruddin.Com/2007/04/26/Strategi-Perencanaan-Kesehatan/(Diambil
pada tanggal 23 Juni 2013).
Suparno. Makalah
Perencanaan Obat di Puskesmas Pauh. http://blogcarimakalah.
blogspot.com/2013/01/makalah-perencanaan-obat-di-puskesmas.html (Diambil
pada tanggal 23 Juni 2013).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar