SEJARAH LAHIRNYA
PANCASILA
OLEH
1.
ABULKHAIR ABDULLAH
2.
ADE IRMADWIARTI FIRMANSYAH
3.
AGUS SALIM
JURUSAN
FARMASI
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
SAMATA-GOWA
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga dalam pembuatan makalah
ini dapat terselesaikan sebagaiman mestinya. Salam dan shalawat semoga tetap
tercurah kepada rasulullah Muhammad SAW, kepada sahabat-sahabatnya, dan kepada
umatnya hingga akhir zaman.
Pertama-tama
kami mengucapkan terima kasih kepada dosen yang dengan kegigihan dan keikhlasannya membimbing kami
sehingga kami bisa mengetahui sedikit demi sedikit apa yang sebelumnya kami
tidak ketahui. Juga tak lupa teman-teman seperjuangan yang telah membantu kami
dalam pembuatan makalah ini.
Makalah
ini kami buat dengan sesederhana mungkin dan jika ada kesalahan dalam penulisan
makalah ini, kami berharap dan memohon saran serta kritikan dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini ke depannya. Semoga makalah kami dapat bermanfaat bagi
kita semua.
Samata,
23 September 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................. i
Daftar isi............................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang....................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................... 1
C. Tujuan
Makalah...................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Defenisi.................................................................................. 2
B. Sejarah
Lahirnya Pancasila...................................................... 3
C. Nilai
yang Terkandung dalam Pancasila................................. 11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................... 13
B. Saran................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Republik Indonesia. Pancasila ini sendiri
terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu panca dan sila. Di mana panca berarti
lima dan sila berarti
prinsip atau asas. Jadi,
dapat dikatakan bahwa pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara yang
harus dipatuhi, dihargai, dan diamalkan oleh setiap warga Negara Republik
Indonesia.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun
1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sebagai upaya nyata
demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan perlu ada
pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan
pancasila di semua jenjang pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Pancasila?
2.
Bagaimana sejarah lahirnya Pancasila?
3.
Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perumusan Pancasila?
C. Tujuan Makalah
Setelah terselesaikannya makalah ini,
semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca dan lebih memahami lagi
masalah-masalah mengenai sejarah lahirnya Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta
yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.[2]
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi Pancasila menurut para ahli[3]
:
-
IR. SOEKARNO
Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas
lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
-
PANITIA LIMA
Pancasila adala lima asas yang
merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian,
dan tidak berdiri sendiri.
-
PROF. DRS. MR NOTONEGORO
Pancasila merupakan dasar falsafah
negara Indonesia
-
BUNG YAMIN
Pancasila adalah weltanschauung,
falsafah negara Republik Indonesia, bukan satu agama baru!
B.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila
terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing
tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,
misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk
perjuangan bersenjata maupun politik.[5]
Perjuangan bersenjata
bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan
tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.[6]
Penjajahan Belanda
berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara
Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang
dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak
kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April
1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia,
yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).[7]
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.[8]
Sebagaimana
diketahui, pada tanggal 1 Maret 1945, Pemerintah Jepang meresmikan terbentuknya
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas
Badan ini adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang
berhubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan dan
lain-lainnya, yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan Negara Indonesia Merdeka.[9]
Selama masa tugasnya,
Badan ini mengadakan dua kali sidang umum, sidang umum pertama diselenggarakan
dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 dan sidang umum
kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 17 Juli 1945.[10]
Keanggotaan BPUPKI dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei
1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai
calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu,
banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung
Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka.[11]
Pada tanggal 29 Mei
1945, Muhammad Yamin mengemukakan pendapatnya di dalam siding Badan Penyelidik
itu. Pendapat Muhammad Yamin itu dibagikan ke dalam lima hal sebagai berikut :[12]
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Di dalam pidato yang
diucapkannya tanggal 29 Mei 1945 itu, dibicarakan pula tentang perikemanusiaan,
Ketuhanan, permusyawaratan dan perwakilan, ditegaskan delapan paham Negara
Indonesia Merdeka, dan disinggung pula hal-hal yang berkenaan dengan kehidupan
ekonomi. Sebagai kelengkapan pada pidato itu, Muhammad Yamin melampirkan suatu
rancangan sementara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.[13]
Selain itu, Muhammad
Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,
yaitu:[14]
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab\
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan
pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:[15]
1.
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh
Bung Karno diberi nama Pancasila I. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1.
Sosio nasionalisme
2.
Sosio demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.[16]
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu:[17]
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada
hari itu, di dalam pidato yang terdiri dari sekitar 6.480 kata, Soekarno
mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar Negara
Indonesia yang diusulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar
Negara Indonesia Merdeka. Untuk pertama kalinya, pemikiran tentang Pancasila
baik dalam pengertian nama maupun dalam pengertian isinya, secara eksplisit dan
terurai dicetuskan dan tercatat di dalam sejarah.[18]
Sidang umum pertama
BPUPKI diakhiri pada tanggal 1 Juni 1945. Untuk melancarkan pelaksanaan kerja
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan, dibentuklah satu panitia
kecil yang diketuai oleh Soekarno, dengan tugas mengumpulkan usul-usul para
anggota dan mempelajarinya.[19]
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:[20]
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9.
Mr. Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.[21]
Piagam
Jakarta berbunyi:[22]
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara
Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke-
Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1945.
Ir. Soekarno; Drs. Mohammad Hatta; Mr. A.A Maramis; Abikusno
Tjokrosujoso; Abdul Kahar Muzakir; H.A. Salim; Mr. Achmad Subardjo; Wachid
Hasjim; Mr. Muhammad Yamin.
Dengan
begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan
Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus
Pancasila II ini adalah sebagai berikut :[23]
1.
Ke-Tuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945, hasil
yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :[24]
1.
Mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)
2.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan
lagi, yaitu :[25]
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila
menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau
Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu
pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini
ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran
yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa
pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu
pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan Kristen karena Rumus Pancasila II
telah diterima secara bulat oleh BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.[26]
Untuk pengesahan
Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung
Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari,
sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur
yang menemuinya.[27]
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada
alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika
tidak, maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari
negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa.[28]
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.[29]
C.
Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Pancasila
dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman
dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.[30]
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME
sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak
dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
3.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi
penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau
demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
5.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati
hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat
secara menyeluruh dan merata.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun dalam perumusan
Pancasila mengalami banyak perubahan karena munculnya banyak pendapat-pendapat
dari kalangan para tokoh, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai
hari lahirnya Pancasila.
Adapun tokoh-tokoh yang terlibat
dalam perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
B.
Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua. Jika terdapat kesalahan pada makalah ini mohon dimaklumi dan kami
sangat membutuhkan saran atau kritikan demi perbaikan makalah kami ke depannya.
Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Pranarka, A.M.W.
Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila.
Jakarta: Centre For Strategic And International Studies. 1985
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9]
Lihat A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran
Tentang Pancasila, 1985, hal. 25
[10] Ibid, hal. 25
[12]
Lihat A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran
Tentang Pancasila, 1985, hal. 26
[13] Ibid, hal. 27
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid
[18]
Lihat A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran
Tentang Pancasila, 1985, hal. 33
[19] Ibid, hal. 33
[21] Ibid
[23] Ibid
[26] Ibid
[28] Ibid
[29] Ibid
[30] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar