Tentang Saya

Statistik

Sabtu, 06 Oktober 2012

Sejarah Lahirnya Pancasila



SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA




OLEH
1.         ABULKHAIR ABDULLAH
2.          ADE IRMADWIARTI FIRMANSYAH
3.         AGUS SALIM


JURUSAN FARMASI
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

SAMATA-GOWA
2012




KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan  hidayah-Nya sehingga dalam pembuatan makalah ini dapat terselesaikan sebagaiman mestinya. Salam dan shalawat semoga tetap tercurah kepada rasulullah Muhammad SAW, kepada sahabat-sahabatnya, dan kepada umatnya hingga akhir zaman.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada dosen yang dengan  kegigihan dan keikhlasannya membimbing kami sehingga kami bisa mengetahui sedikit demi sedikit apa yang sebelumnya kami tidak ketahui. Juga tak lupa teman-teman seperjuangan yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini kami buat dengan sesederhana mungkin dan jika ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, kami berharap dan memohon saran serta kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini ke depannya. Semoga makalah kami dapat bermanfaat bagi kita semua.

                                                                             Samata, 23 September 2012

                                                                                      Penyusun







DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................. i
Daftar isi............................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang....................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah................................................................... 1
C.       Tujuan Makalah...................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.       Defenisi.................................................................................. 2
B.       Sejarah Lahirnya Pancasila...................................................... 3
C.       Nilai yang Terkandung dalam Pancasila................................. 11
BAB III PENUTUP
A.       Kesimpulan.......................................................................... 13
B.       Saran................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA...................................................................... 14


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Republik Indonesia. Pancasila ini sendiri terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu panca dan sila. Di mana panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Jadi, dapat dikatakan bahwa pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dipatuhi, dihargai, dan diamalkan oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di semua jenjang pendidikan.

B.        Rumusan Masalah
1.      Apa itu Pancasila?
2.      Bagaimana sejarah lahirnya Pancasila?
3.      Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perumusan Pancasila?

C.       Tujuan Makalah
Setelah terselesaikannya makalah ini, semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca dan lebih memahami lagi masalah-masalah mengenai sejarah lahirnya Pancasila.



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Defenisi
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,                kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.[2]
Berikut ini adalah pengertian dan definisi Pancasila menurut para ahli[3] :
-         IR. SOEKARNO
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
-         PANITIA LIMA
Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.

-         PROF. DRS. MR NOTONEGORO
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia
-         BUNG YAMIN
Pancasila adalah weltanschauung, falsafah negara Republik Indonesia, bukan satu agama baru!

B.        Sejarah Lahirnya Pancasila
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.[5]
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.[6]
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).[7]
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.[8]
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 1 Maret 1945, Pemerintah Jepang meresmikan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas Badan ini adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan dan lain-lainnya, yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan Negara Indonesia Merdeka.[9]
Selama masa tugasnya, Badan ini mengadakan dua kali sidang umum, sidang umum pertama diselenggarakan dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 dan sidang umum kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 17 Juli 1945.[10]
Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.[11]
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan pendapatnya di dalam siding Badan Penyelidik itu. Pendapat Muhammad Yamin itu dibagikan ke dalam lima hal sebagai berikut :[12]
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Di dalam pidato yang diucapkannya tanggal 29 Mei 1945 itu, dibicarakan pula tentang perikemanusiaan, Ketuhanan, permusyawaratan dan perwakilan, ditegaskan delapan paham Negara Indonesia Merdeka, dan disinggung pula hal-hal yang berkenaan dengan kehidupan ekonomi. Sebagai kelengkapan pada pidato itu, Muhammad Yamin melampirkan suatu rancangan sementara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.[13]
Selain itu, Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:[14]
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab\
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:[15]
1.      Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.      Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila I. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1.      Sosio nasionalisme
2.      Sosio demokrasi
3.      Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.[16]
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:[17]
1.      Ir. Soekarno
2.      Ki Bagus Hadikusumo
3.      K.H. Wachid Hasjim
4.      Mr. Muh. Yamin
5.      M. Sutardjo Kartohadikusumo
6.      Mr. A.A. Maramis
7.      R. Otto Iskandar Dinata
8.      Drs. Muh. Hatta
Pada hari itu, di dalam pidato yang terdiri dari sekitar 6.480 kata, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar Negara Indonesia yang diusulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar Negara Indonesia Merdeka. Untuk pertama kalinya, pemikiran tentang Pancasila baik dalam pengertian nama maupun dalam pengertian isinya, secara eksplisit dan terurai dicetuskan dan tercatat di dalam sejarah.[18]
Sidang umum pertama BPUPKI diakhiri pada tanggal 1 Juni 1945. Untuk melancarkan pelaksanaan kerja Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan, dibentuklah satu panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno, dengan tugas mengumpulkan usul-usul para anggota dan mempelajarinya.[19]
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:[20]
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Muh. Hatta
3.      Mr. A.A. Maramis
4.      K.H. Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Muzakkir
6.      Abikusno Tjokrosujoso
7.      H. Agus Salim
8.      Mr. Ahmad Subardjo
9.      Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.[21]
Piagam Jakarta berbunyi:[22]
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1945.
Ir. Soekarno; Drs. Mohammad Hatta; Mr. A.A Maramis; Abikusno Tjokrosujoso; Abdul Kahar Muzakir; H.A. Salim; Mr. Achmad Subardjo; Wachid Hasjim; Mr. Muhammad Yamin.
Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut :[23]
1.      Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :[24]
1.      Mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu :[25]
1.      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan Kristen karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.[26]
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.[27]
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak, maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.[28]
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.[29]

C.       Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.[30]
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
3.      Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
5.      Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun dalam perumusan Pancasila mengalami banyak perubahan karena munculnya banyak pendapat-pendapat dari kalangan para tokoh, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Adapun tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Muh. Hatta
3.      Mr. A.A. Maramis
4.      K.H. Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Muzakkir
6.      Abikusno Tjokrosujoso
7.      H. Agus Salim
8.      Mr. Ahmad Subardjo
9.      Mr. Muh. Yamin

B.        Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kesalahan pada makalah ini mohon dimaklumi dan kami sangat membutuhkan saran atau kritikan demi perbaikan makalah kami ke depannya. Terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA





Pranarka, A.M.W. Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta: Centre For Strategic And International Studies. 1985



[2] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Lihat A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, 1985, hal. 25
[10] Ibid, hal. 25
[12] Lihat A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, 1985, hal. 26
[13] Ibid, hal. 27
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Lihat A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, 1985, hal. 33
[19] Ibid, hal. 33
[21] Ibid
[23] Ibid
[26] Ibid
[28] Ibid
[29] Ibid
[30] Ibid

Tidak ada komentar: